Pasca Putusan PTUN Medan, Humbahas Terbitkan 3 SK
Rabu, 28 Oktober 20150 komentar
Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) akhirnya menerbitkan tiga surat keputusan (SK) tertanggal 26 Oktober 2015. Demikian diakui sekertaris KPUD Humbahas Tagor Manullang saat dihubungi via ponselnya, kemarin.
Dijelaskan, penerbitan SK 236/Kpts/002.434857/X/2015 merujuk pada pembatalan SK KPU Kabupaten Humbahas Nomor : 126/kpts/002.434857/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015 (penetapan pasangan Marganti-Ramses, Dosmar-Saut dan pasangan Rimso-S Derincen), Pengumuman KPU Kabupaten Humbahas Nomor : 129/KPU/002.434857/VIII/2015, Keputusan KPU Humbahas Nomor : 181/Kpts/002.434.857/IX/2015 (penetapan Palbet Siboro-Henri Sihombing), dan Pengumuman KPU Humbahas Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015.
Selanjutnya, SK Nomor: 237/Kpts/002.434857/IX2015 merujuk pada penetapan kembali pasangan calon bupati wakil bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pilkada tahun 2015. Kemudian, SK KPU Humbahas Nomor : 239/Kpts/002.434857/X/2015 tentang perobahan ketiga atas keputusan KPUD Humbahas Nomor : 02/Kpts.002.434857/IV/2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbahas tahun 2015.
Selain tiga SK diatas KPUD juga menerbitkan pengumuman Nomor 238/KPU/002.434857/X/2015 tentang penetapan kembali paslon bupati wakil bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pilkada tahun 2015.
Paslon dimaksud sesuai dengan pengumuman KPUD Humbahas Nomor 238/KPU/002.434857/X/2015 yakni pasangan Rimso Maruli Sinaga-S Deincen Hasugian (RADE) yang maju dari jalur perseorangan, pasangan Marganti Manullang – Ramses Purba (MARS) dari jalur perseorangan dan pasangan Dosmar Banjarnahor - Saut Parlindungan Simamora yang diusung partai PKB, PDIP, Gerindra, PAN dan Hanura. Sementara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Palbet Siboro – Henri Sihombing yang sebelumnya sudah ditetapkan KPU menjadi peserta Pilkada dengan nomor urut 4 yang diusung Partai Golkar, tidak ikut lagi ditetapkan kembali.
Sementara, ketua KPU Humbahas Leonard Pasaribu via seluernya, mengatakan, dasar penetapan ketiga Paslon kepala daerah Humbahas itu adalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan Nomor : 10/G/PILKADA/PTTUN MDN 2015 tanggal 15 Oktober 2015, surat KPU RI Nomor 710/KPU/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015 perihal tindaklanjut putusan PT TUN Medan, surat KPU RI nomor 725/KPU/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 perihal penjelasan surat Ketua KPU, surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 2147/KPU Prov-002/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 perihal tindaklanjut putusan PT TUN


Posting Komentar