Kabupaten Humbanghasundutan yang mandiri dan sejahtera-dengan Melanjutkan Pembangunan Adalah Idaman Setiap Masyarakat yang Makmur dan Maju Guna bersaing dengan Kabupaten lainya

Marilah Kita Semua Masyarakat Kabupaten Humbanghasundutan Saling Bergandeng Tangan Untuk Memilih Bersama-sama Mendukung Pemimpin yang adil,Bebas Korupsi, Peduli akan Pembangunan Tiap desa, Pengurusan Berkas di kantor pemerintahan tidak dipersulit * Kepada Tim Sukses Calon Bupati dan wakil Bupati Supaya tidak saling memperburuk Calon Bupati dan wakil Bupati,Kerjakanlah apa yang sudah dipercayakan Calonmu kepadamu sebagai tugas kamu sendiri

Pasangan Calon/Wakil Bupati Harmoni Gugas SK KPUD Humbahas

Jumat, 23 Oktober 20150 komentar

 
Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati humbang hasundutan periode 2015-2020 Harmoni Gugat surat keputusan KPU Humbang hasundutan tentang penetapan calon Bupati dan wakil bupati dengan membawa permohonan sengketa pemilihan Bupati dan wakil Bupati Humbang hasundutan tahun 2015, ke panwaslu Humbang hasundutan. Pada isdang yang diajukan pasangan calon tersebut itu dipimpin oleh devisi penindakan pelanggaran panwaslih humbang hasundutan Marusaha Sihombing.Pada sidang tersebut menghadirkan pihak termohon KPU Humbang hasundutan yang dihadiri ketua devisi hukum kosmas KPU humbang hasundutan deliani saragih, pada pihak terkait dalam hal ini perwakilan calon bupati/wakil bupati humbang hasundutan yang juga diusung oleh Partai Golkar yang berlambangkan pohon beringin tersebut,Palbet siboro-Henri sihombing (PATEN) yang diwakili oleh penasehat hukumnya sendiri Junedi Tambunan yang didampingi oleh tim ketua pemenangan,Miduk Purba. Sidang diawali dengan membacakan berkas permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan wakil Bupati Humbang Hasundutan tahun 2015,oleh tim kuasa hukum yang dibacakan oleh kores tambunan. Didalam berkas permohonan, kores Tambunan menyebutkan pada objek penyelesaian sengketa pilkada Humbang Hasundutan dalam sengketa tersebut,ini adalah surat keputusan komisi pemilihan Umum (KPU) Humbang hasundutan nomor 126/kpts/002.434857/VIII/2015,yaitu tanggal 24 Agustus 2015,yaitu tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati,Jo,pada pengumuman KPU humbang hasundutan Nomor 129/KPU/003.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Humbang hasundutan 2015
Permohonan lainnya, menyatakan sah dan berkekuatan hukum dukungan yang diberikan DPP Partai Golkar versi kepengurusan Aburizal Bakrie tanggal 27 Juli 2015 kepada pemohon, dan menerbitkan rekomendasi kepada termohon untuk menerima berkas model B1-KWK Parpol DPP Partai Golkar versi kepengurusan Ketua Umum Aburizal Bakrie bertanggal 27 Juli 2015 yang diajukan oleh pemohon.

“Pemohon minta Panwaslih Humbahas dapat menerbitkan putusan dengan menyatakan, sah dan berkekuatan hukum persyaratan yang ditentukan bersama oleh Partai Golkar baik DPP Partai Golkar hasil Munas IX Bali maupun DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, yang dikenal dengan pembentukan Tim 10 yang telah memutuskan bahwa pemohon terdaftar pada kolom Pilkada wilayah Provinsi Sumatera, terdapat pada nomor urut 13, yang diusung Partai Golkar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbahas tahun 2015,”tegas Kores.

Lebih lanjut Kores menyampaikan agar Panwaslih Humbahas juga menyatakan, batal dan tidak berkekuatan keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbahas, Nomor permohonan 01/PS/PWSL.HBH.02.13/VII/2015, tanggal 20 Agustus 2015 yang meminta kepada termohon untuk mengembalikan hak konstitusional pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Palbet Siboro SE dan Henri Sihombing Amd yang diusung Partai Golkar serta menyatakan sah dan berkekuatan hukum berkas formulir model B1-KWK Parpol DPP Partai Golkar versi Ketua Umum Aburizal Bakrie tertanggal 27 Juli 2015 yang diajukan oleh pemohon dan menerima berkas pendaftaran pasangan pemohon.

“Kita mohon Panwaslih dapat memutuskan untuk menerima perbaikan berkas pendaftaran pemohon untuk melengkapi formulir modek B1-KWK Parpol dan/atau berkas persyaratan lainnya untuk dapat mengikuti tahapan-tahapan dan ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pemilukada Kabupaten Humbahas,”pintanya.

Di akhir berkas permohonannya, Kores Tambunan menyampaikan agar Panwaslih Humbahas juga menyatakan termohon untuk mengembalikan dan memulihkan hak konstitusional pemohon sebagai pasangan calon dengan menerima berkas pendaftaran pemohon, memeriksa dan melakukan penelitian administrasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbahas atas nama Ir Harry Marbun dan Momento Nixon Sihombing yang diusung Partai Golkar, serta memerintahkan termohon untuk menetapkan pemohon sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbahas tahun 2015 dan memerintahkan KPU Humbahas untuk melaksanakan putusan itu.

Usai pembacaan berkas permohonan, pimpinan sidang menskors sidang selama dua stengah jam. Sidang kembali dilanjutkan pada pukul 15.30 WIB dengan agenda memeriksa berkas pemohon. Sidang akan kembali digelar pada Jumat (18/9) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti pendukung dan keesokan harinya, Sabtu (19/9) dilanjutkan dengan membuat keputusan dan kesepatakatan.

“Ketika sidang musyawarah tidak ada kesepatakan antara pemohon dan termohon, maka sidang akan dilanjutkan dua hari berikutnya tepatnya pada hari Senin (21/9) dengan agenda pembacaan putusan,”ujar Maruhasa.

Usai sidang, kepada wartawan, Marusaha Lumbantoruan menjelaskan, dasar dilaksanakannya sidang tersebut adalah adanya surat edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Nomor 0231/Bawaslu/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015, perihal; kedudukan hukum pemohon sengketa pemilihan akibat dikeluarkannya keputusan KPU kabupaten/kota tentang penetapan pasangan calon. “Surat dari Bawaslu inilah yang menjadi pedoman dilaksanakannya sidang ini,”kata Marusaha.
Sidang sengketa Pilkada itu dijaga oleh puluhan personil kepolisian Polres Humbahas yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Marudut Hutabarat dan Kabag Ops Kompol Hamdan.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | Metal Cangkir
Copyright © 2011. Humbahas Memilih - All Rights Reserved