Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan (KPU Humbahas)
bisa dinilai tidak profesional jika meloloskan dua pasangan calon bupati
dan wakil bupati yang didukung dari Partai Golkar. Oleh karena itu,
satu dari dua pasangan calon itu wajib untuk digugurkan. Ini bisa
menimbulkan konflik jika keduanya diloloskan.
Kelalaian ini bisa saja terjadi akibat putusan Pengadian Tata Usaha
Negara (PTUN), yang mengabulkan gugatan pasangan Harry Marbun-Momento
Sihombing di pertengahan Oktober 2015 kemarin. Namun, putusan PTUN Itu
sama sekali tidak membatalkan pasangan Palbert Siboro-Henri Sihombing
dari kubu Agung Laksono (AL).
"Padahal, untuk anggota DPRD di Kabupaten Humbahas hanya memiliki
enam kursi," ujar Roder Nababan sebagai kuasa hukum pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Humbahas, Dosmar Banjarnaor-Saut
Parlindungan Simamora, Jumat (23/10) malam.
Roder mengatakan, seharusnya hanya satu di antara dua pasangan calon
yang diusung Partai Golkar untuk diloloskan maju dalam pemilihan kepala
daerah (Pilkada) di daerah tersebut. Keputusan penyelenggara pilkada
dipertanyakan.
"Keputusan itu bisa menimbulkan konflik di tengah masyarakat di sana.
Sebab, jika salah satu pasangan calon yang menang pilkada, secara
otomatis massa pendukung calon lain keberatan," ungkapnya.
Dua pasangan diusung Partai Golkar yang diloloskan dalam kontestan
pilkada itu adalah pasangan Palbert Siboro-Henri Sihombing dari kubu
Agung Laksono (AL) dan kubu Aburizal Bakrie (ARB) yakni, Harry
Marbun-Momento Sihombing.
Tiga pasangan calon lain yang menjadi rival politik dalam pilkada
Humbahas, sesuai dengan Keputusan KPU Humbang Hasundutan Nomor
131/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 25 Agustus 2015 yakni, Nomor Urut
1, Marganti Manullang-Ramses Purba (jalur independen).
Sementara itu, untuk nomor urut 2, pasangan Dosmar Banjar Nahaor-Saut
Parlindungan Simamora (PKB, PDIP, Gerindra, PAN, Hanura). Nomor urut 3
adalah Rimso Maruli Sinaga dan-Derincen Hasugian. Pasangan ini juga maju
lewat jalur perseorangan.


Posting Komentar