Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara (PT TUN) Medan terkait gugatan pasangan calon (paslon) Bupati
Humbahas atas nama Harry Marbun dan Momento Nixon Sihombing dengan
putusan nomor 10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN berisikan penolakan eksepsi
KPU selaku tergugat, membuat pihak KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
kebingungan.
Dalam amar putusan berisi penolakan
eksepsi tersebut, hakim PT TUN memerintahkan pihak KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan (Humbahas) untuk membatalkan objek sengketa yakni sejumlah
surat keputusan yang dikeluarkan atas penetapan pasangan calon bupati
dan wakil bupati tahun 2015 di Humbahas.
Setelah dibatalkan, hakim PT TUN Medan
juga memerintahkan KPU Kabupaten Humbahas untuk menerbitkan kembali
surat keputusan penetapan bakal pasangan calon dengan mencantumkan nama
penggugat Harry Marbun dan Momento Nixon Sihombing sebagai
peserta pilkada di Humbahas.
Namun KPU Humbahas sepertinya belum
memahami sepenuhnya isi amar putusan PT TUN yang bersifat final dan
mengikat itu. Pihak KPU Humbahas masih akan melakukan konsultasi dengan
KPU Provinsi Sumatera Utara guna mencari solusi, termasuk kemungkinan
untuk melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, atau segera menindak
lanjuti keputusan tersebut.
“Kami masih melakukan konsultasi dengan
KPU Provinsi. Sebab dalam UU No. 8 tahun 2015 pasal 154 ayat 5-11
disebutkan, KPU masih mendapat ruang mengajukan kasasi jika keputusan
tersebut memungkinkan diperbaiki,” ujar Ketua KPU Humbahas Leonard
Pasaribu di Doloksanggul, belum lama ini.
Namun dirinya tidak menampik, dalam
pelaksanaan pilkada serentak ini keputusan PT TUN bersifat final dan
mengikat. Oleh karenanya, KPU Humbahas harus benar-benar jeli
mendefinisikan maksud keputusan ini sebelum masuk ke ranah kasasi.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Sumatera
Utara, Mulia Banuarea, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (19/10)
menjelaskan, amar putusan PT TUN yang dialamatkan ke KPU Humbahas akan
dikonsultasikan ke KPU RI di jakarta. “Sejauh mana arahan KPU
pusat, sebaiknya kita tunggu saja dulu,” terangnya.
Di tempat berbeda, Marusaha
Lumbantoruan, komisioner Panwaslih Kabupaten Humbahas yang menangani
budang hokum mengatakan, pihaknya akan tetap mengawasi setiap kebijakan
yang diambil KPU HUmbahas terkait objek sengketa yang disidangkan di PT
TUN Medan itu.
Menurut Marusaha, KPU Humbahas masih
punya waktu tujuh hari untuk melakukan pertimbangan hukum,
sebelum nantinya mengajukan banding atau justru melaksanakan
keputusan dimaksud.
Terkait peraturan bahwa pihak KPUD tidak
diperkenankan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Marusaha
enggan menanggapi. “Kita belum tau apa tindakan KPU selanjutnya. Kita
tidak bisa berandai-andai. Yang jelas Panwaslih akan tetap
mengawasi,” tampik Marusaha.


Posting Komentar